JAKARTA, KOMPAS — Badan Koordinasi Penanaman Modal mengharapkan kebijakan terkait daftar negatif investasi dapat lebih mengembangkan investasi tanpa meninggalkan potensi di dalam negeri. Perubahan dan perkembangan cepat di tingkat global akan menjadi bahan pembahasan dalam perumusan kebijakan tersebut.
“Dunia berubah dan Indonesia membutuhkan investasi. Potensi dan kemampuan dari dalam negeri tidak boleh ditinggalkan,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pada tahap awal, BKPM mengundang kalangan pelaku usaha, asosiasi, kamar dagang, dan perwakilan kedutaan besar beberapa negara sahabat untuk memberi masukan. Pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait akan dilakukan sekitar awal November mendatang.
Franky mengatakan, BKPM beserta kementerian dan lembaga terkait perlu mengkaji dan meninjau kembali sejumlah hal, terkait dengan upaya merevisi daftar negatif investasi. Hal tersebut seiring perubahan cepat yang terjadi di dunia.
Franky mencontohkan, saat ini ada bisnis pemakaman yang pada masa lalu tidak pernah terbayangkan akan dilakukan.
“Pertanyaannya, bisnis pemakaman ini ada di ranah mana? Bagaimana kalau ada investor penanaman modal asing mau masuk ke bisnis pemakaman? Ini adalah fakta dan sudah ada yang bertanya serta berkonsultasi,” ujar Franky.
Selain itu, ada pula bisnis senior living yang di sejumlah negara sudah merupakan hal biasa. Konsep bisnis senior living ini berbeda dengan konsep panti jompo yang selama ini dikenal di Indonesia.
Bisnis senior living tersebut menyasar warga asing lanjut usia untuk tinggal dan beraktivitas di suatu tempat di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, warga asing itu hanya tinggal di Indonesia saat negara asalnya mengalami musim dingin.
“Banyak investor asing yang meminati bisnis ini, di antara yang serius adalah investor dari Australia dan Jepang,” lanjut Franky.
Di sisi lain, menurut Franky, ada kebijakan lain yang belum mendukung, yakni lama izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Warga lanjut usia tersebut tidak masuk dalam kategori tenaga asing.
Warga negara asing yang sudah berusia lanjut ini ibarat turis yang menetap lebih lama. Mereka tidak harus berkeliling Indonesia. Namun, tinggal di suatu tempat selama enam bulan, bahkan lebih dari enam bulan.
“Sementara visa Indonesia hanya memberikan maksimal tiga bulan,” ujar Franky.
Artinya, ujar Franky, terkait dengan peluang bisnis senior living tersebut, perlu dukungan perubahan kebijakan. Kebijakan yang harus diubah antara lain perubahan visa karena warga asing lanjut usia tersebut bukan tenaga kerja asing, yang tinggal di Indonesia lebih dari tiga bulan.
Fenomena lain yang dicermati BKPM adalah bisnis berbasis daring (online). Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan berlaku akhir tahun ini juga akan memunculkan perubahan atau perkembangan yang memerlukan penyesuaian.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyatakan, ada beberapa investasi yang akan masuk ke Indonesia. Investasi yang dimaksud antara lain investasi padat karya, investasi substitusi impor, investasi berorientasi ekspor, dan investasi bidang maritim. Selain itu, ada juga investasi terkait hilirisasi industri untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di Indonesia.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi di Indonesia pada Januari-Juni 2015 adalah Rp 259,7 triliun. (CAS)
Kompas 19102015 Hal. 18