BEI Minta OJK Permudah Izin IPO BUMN

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses yang lebih sederhana dalam aksi penawaran perdana saham (intial public offering/IPO) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, tata cara IPO yang akan diusulkan BEI nantinya memungkinkan BUMN dapat menggelar IPO dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Tata cara IPO yang berlaku selama ini diusulkan untuk dipangkas atau disederhanakan.
“Kami akan masukkan usulan ini ke parlemen melalui OJK. Semoga dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu bisa kami lakukan,” jelas dia usai rapat dengar pendapat antara BEI dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (15/10).
Saat ini, Berdasarkan Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang BUMN, setidaknya terdapat 25 tahap dalam melakukan permohonan listing di otoritas bursa. Permohonan listing harus melewat tiga instansi, yakni pemerintah, DPR, dan Kementerian BUMN.
Setelah UU No.19 ini diberlakukan, tercatat sekitar delapan BUMN yang mengajukan permohonan listing. Lima BUMN yang berhasil listingdi BEI adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Sementara itu, proses listiing PerumPegadaian dan PT Pos Indonesia ditolak komite privatisasi BUMN.
Jangka waktu yang ditempuh lima BUMN untuk merealisasikan IPO terbilang cukup panjang. Ambil contoh, Krakatau Steel butuh waktu 2 tahun 10 bulan, dimana pembahasan di DPR berlangsung selama 1 tahun 7 bulan.
Selain itu, proses perizinan IPOGaruda Indonesia butuh 4 tahun 1 bulan, Waskita Karya 4 tahun 11 bulan, Semen Baturaja 5 tahun 6 bulan, PT PP 2 tahun 1 bulan, dan BTN 1 tahun 11 bulan.
Titomenjelaskan, berdasarkan kajian pihaknya, dari 107 negara terdapat 75 negara yangsmemiliki tata cara privatisasi khusu untuk BUMN. Di negara tersebut, privatisasi BUMN tidak langsung diatur oleh UU BUMN. Dengan demikian, UU khusus privatisasi BUMN inilah yang diusulkan BEI untuk dibentuk gunamemfasilitasi IPOBUMN.
“Usulan saya itu proses BUMNuntuk listing bisa kurang dari satu tahun. Karena kalau di atas satu tahun sudah susah,market pun sudah berubah,” terang dia.
Tito menambahkan, privatisasi dapat membuat pengelolaan BUMN lebih efisien. Fakta memperlihatkan, BUMN yang diprivatisasi baik secara langsung melalui pasar modal dan cara lainnya mempunyai hasil kerja yang relatif lebih baik, dibanding BUMN yang masih dikelola birokrasi.
Saat ini, dari 517 emiten yang tercatat di BEI, sebanyak 21 emiten merupakan BUMN. Per 12 Otober 2015, kapitalisasi pasar BEI mencapai Rp 4.822 triliun. Sebanyak 24% atau setara Rp 1.163 triliun merupakan kapiataslisasi pasar emiten BUMN.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menyambut positif permohon Tito. Pihaknya berencana mendiskusikan usulan tersebut bersama OJK. DPR pun akan berusahamembuat pasar modal bermanfaat bagi perusahaan kelas menengah.
“Kami berusaha membuat lebih banyak orang memanfaatkan BEI. Misalnya, memberi kesempatan bagi pengusaha-pegusaha menengah untuk listing di BEI,” kata Fadel.
Lebih lanjut, sepanjang tahun berjalan ini hanya satu anak usaha BUMN yang berhasil mencatatkan saham di BEI, yakni PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha PT PP. Sedangkan tahun depan, ada sedikitnya tiga BUMN yang berniat membawa anak usahanya listing di BEI.
Misalnya, Waskita berniat mengantar PTWaskita Beton Precast dan PTWakita Toll Road untuk IPO. Selain itu, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) juga terus mematangkan IPO PT Wika Realty. Hal yang sama juga dilakukan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) terhadap PT Adhi Persada Realti. (rid)
Investor Daily, Jumat 16 Oktober 2015, Hal. 14

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.