JAKARTA-Dalam rangka meningkatkan iklim investasi di bidang properti, pemerintah segera mengeluarkan beleid penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dalam bentuk peraturan Presiden. Adanya kebijakan ini juga bertujuan menyeragamkan elemen perizinan di setiap daerah.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 15 Oktober 2015.