Penerbangan : INACA Minta Kemenhub Pertimbangkan Bisnis

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Nasional Indonesia (INACA) meminta agar Kementerian Perhubungan selaku regulator mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek komersial bagi operator dalam penerapan aturan.

“Aspek keselamatan memang harus nomor satu, tetapi regulator juga harus memperhitungkan aspek bisnis bagi operator,” demikian dikatakan Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Tengku, regulator saat ini terlalu memaksakan peraturan dalam jangka waktu yang sangat pendek. “Kami tahu, peraturan yang dijalankan saat ini adalah aturan lama yang belum dijalankan selama ini. Namun, jika sekarang memaksakan dalam waktu yang sangat singkat, tentu sangat menyulitkan operator,” ujar Tengku.

Kondisi ekonomi

Dia mencontohkan kewajiban untuk memiliki dan menguasai pesawat dalam jumlah tertentu, kecukupan modal, dan ekuitas positif, semua ditetapkan dalam waktu yang sangat pendek. “Regulator harus melihat kondisi ekonomi saat ini sedang sulit. Jika semua ketentuan ini dipaksakan dalam waktu yang hanya dua-tiga bulan, tentu membuat maskapai kesulitan,” kata Tengku.
Selain itu, melihat banyaknya kecelakaan pesawat terbang akhir-akhir ini, menurut Tengku, seharusnya regulator duduk bersama dengan operator untuk mencari dan membenahi bersama-sama kekurangan yang ada. “Tidak seperti sekarang, kalau terjadi sesuatu, maskapai langsung dihukum. Dibuat aturan baru yang sifatnya punitif bukan pembinaan,” kata Tengku.
Di sisi lain, Tengku melihat saat ini sudah terlihat adanya upaya-upaya dari Kemenhub untuk memperbaiki kualitas penerbangan Indonesia agar masuk dalam kategori 1 menurut Federal Aviation Administration. Demikian juga dengan bandara-bandara yang di bawah pengelolaan Kemenhub, terlihat ada perbaikan dengan mengutamakan aspek keselamatan.

Meningkat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan indeks 70,34 atau kategori BB kepada Kementerian Perhubungan berkaitan dengan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenhub. Indeks ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 60,02 atau kategori B.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dalam Surat Hasil Reformasi Birokrasi kepada Kemenhub mengatakan, Kemenhub telah melakukan upaya penyederhanaan dan memperpendek proses layanan dan menerapkan teknologi sehingga mempermudah layanan terhadap internal dan kepada pemangku kepentingan.
Nilai terendah yang didapatkan oleh Kemenhub adalah aspek pengawasan terhadap anak buah dan penataan perundang-undangan. Sementara nilai yang tertinggi ada pada pelayanan publik. (ARN)
Kompas 15102015 Hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.