Izin Lahan Dipangkas Jadi Delapan Tahap

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan memangkas proses perizinan lahan perumahan, dari 24 proses menjadi hanya delapan proses. Di samping itu, juga akan dilakukan evaluasi di setiap tahap perizinan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menyatakan, pemerintah memberikan kemudahan perizinan terkait pemanfaatan lahan, khususnya untuk pengembangan perumahan. Pengembang cukup melewati delapan tahap proses perizinan. Upaya tersebut dalam rangka mendorong percepatan pembangunan sejuta rumah. Pemerintah juga akan mengevaluasi setiap tahapan perizinan.
“Untuk lahan seluas dua puluh lima hektare ada sekitar dua puluh empat perizinan, sementara untuk skala di bawah dua puluh lima hektare ada dua puluh perizinan. Melihat banyaknya perizinan tersebut, kami ingin dipersingkat. Target kami hanya delapan perizinan,” kata Maurin, dalam publikaisnya, di Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Maurin, persoalan tanah atau lahan ada di tangan pemerintah daerah. Pasalnya saat ini sudah era otonomi daerah. “Saya berharap pemda dapat memaksimalkan perannya untuk mengatasi permasalahan perizinan yang berkaitan dengan tanah,” ujar Maurin.
Selain perizinan, masalah lain yang terkait dengan perumahan adalah ketersediaan lahan, infrastruktur, kredit konstruksi, material dan tenaga kerja. Hal tersebut harus dapat diatasi untuk menjaga kestabilan harga rumah.
Pemerintah meyakinkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan bahwa pemerintah akan menjaga kestabilan harga rumah lewat penganggaran yang tepat. “Alokasi anggaran 2016 untuk pembiayaan perumahan lewat KPR FLPP sebesar 12,5 triliun dan diharapkan dapat menstabilkan harga rumah. Apabila alokasi anggaran tersebut tidak cukup maka pemerintah dapat menganggarkan kembali lewat APBN-Perubahan,” papar Maurin.
Dikeluhkan Pengembang
Sebelumnya Menteri PUPR Muhammad Basuki Hadimuljono menegaskan, akan memangkas perizinan untuk pembangunan perumahan yang selama ini dikeluhkan pengembang.
“Salah satu fokus kami memang memangkas proses perizinan. Kami usahakan satu pintu dan waktunya cepat, agar lebih sederhana dan semua proses berjalan cepat,” kata Basuki, saat bertemu dengan Asosiasi perumahan, REI, APERSI dan ASPERI, di kantornya, Jakarta, bebetapa waktu lalu.
Menurut dia, pemangkasan birokrasi perizinan diterapkan dengan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu. Selanjutya akan difokuskan pada aturan-aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan penyediaan hunian.
“Memang banyak keluhan, ada peraturan yang kita bikin tetapi menyulitkan kita sendiri. Jadi harus dipermudah jangan mempersulit,” kata dia.
Basuki juga minta pengembang besar tetap patuh terhadap hukumdan konsisten untuk menerapkan hunian berimbang. Para pengembanga juga diminta membantu masyaraat berenghasilan rendah (MBR).
Di tempat yang sama, Ketua Umum REI Eddy Hussy mengeluhkan masalah perizinan yang dianggap membebani dan memakan waktu lama. Akibatnya banyak pengembang, terutama untuk rumahMBR kesulitan membangun, karena perizinan belum turun.
“Prosesnya sampai 28 kali izin dan waktunya cukup lama, sampai satu tahun lebih. Kami minta Pak Menteri untuk bisa mempercepat dan mempermudah proses perizinan,” kata dia.
Investor Daily, Selasa 13 Oktober 2015, Hal. 23

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.