JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan simplifikasi izin sektor pertanahan serta memberikan surat booking tanah guna mendukung layanan izin investasi tiga jam yang akan diimplementasikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Dalam kurun waktu tiga jam tersebut, BPN akanmendukungdenganmemberikansuratbooking tanah kepada investor yang ada. Kemudian setelah itu, ada periode waktu 14 hari untuk melakukan penyelesaian,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)FerryMursydanBaldandalampertemuan di Kantor BKPM Jakarta, Senin (12/10).
Melalui keterangan tertulis, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, izin di sektor pertanahan merupakan salah satu hal yang krusial dalam perizinan investasi. Menurut dia, simplifikasi izin di sektor pertanahan diharapkan akan membuat layanan izin investasi semakin lengkap, terlebih dengan adanya layanan izin investasi tiga jam yang akan diimplementasikan pada 26 Oktober mendatang.
“Dalamlayanan izin investasi tiga jam, investor akanmendapatkan tiga produkhukumyakni izin investasi, akta pendirian perusahaan dan nomor pokokwajibpajak (NPWP), belumlagi ditambah dari sektor pertanahan, serta nantinya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk TDP dan izin-izin lainnya,” kata Franky.
Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) Budi Mulyanto menegaskan penerbitan izin sektor pertanahan akan terus disimplifikasi. “Salah satu syarat utama yang biasanya cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak. Alas hak artinya sumber-sumber informasi mengenai sejarah bagaimana asal muasal mendapatkan tanah tersebut,” jelas dia.
Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektare, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja; izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti; serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektare, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang LingkunganHidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja; Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja; dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Survei/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja. (tm/ant)
Investor Daily, Selasa 13 Oktober 2015, Hal. 6