JAKARTA-Proses pencucian batu bara untuk mengurangi abu atau coal washing belum dapat digolongkan sebagai pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah.
Oleh karena itu, perusahaan batu bara yang telah melakukan proses pencucian batu bara tetap diwajibkan divestasi saham 51%.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 13 Oktober 2015.