Jakarta -Mulai 26 Oktober 2015, investor bisa menikmati layanan izin investasi 3 jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
Dalam 3 jam, investor bisa langsung mendapatkan izin prinsip investasi, akta pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan 3 persyaratan utama investasi. Waktu mengurus izin ini jauh lebih singkat, sebelumnya untuk mengurus izin prinsip saja butuh 3 hari kerja.
Layanan ini hanya dapat dinikmati oleh investor yang mau menanam modal dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, atau membangun industri yang menyerap tenaga kerja sampai lebih dari 1.000 orang.
Layanan ini juga hanya berlaku untuk investasi di bidang industri, tidak untuk sektor jasa. Investor juga harus datang sendiri ke Kantor BKPM untuk mengurusnya, tidak boleh diwakilkan.
Caranya, pihak investor datang ke Kantor BKPM, dengan membawa data diri berupa kartu identitas atau paspor, akta perusahaan asing (untuk investor asing), dan flow chart kegiatan usaha.
”Investor tiba di bandara, bawa data diri seperti paspor, akta perusahaan asing, dan flow chart,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Di kantor BKPM, investor harus ke ruang Pusat Pelayanan Terpadu (PTSP). Di sana, investor bisa langsung mengurus izin investasi sekaligus memesan nama untuk pendirian perusahaan ke notaris yang berkantor di BKPM, kemudian perwakilan Kemenkum HAM di PTSP akan membuat draft akta pendirian usaha.
Begitu izin investasi keluar, draft akta pendirian usaha akan disahkan menjadi akta. Dengan mengantongi izin investasi dan akta pendirian usaha, investor bisa mengurus NPWP di perwakilan Ditjen Pajak yang juga ada di PTSP.
Dalam waktu paling lama 3 jam, izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP sudah bisa diperoleh.
Mau Urus Izin Investasi 3 Jam? Ini Caranya
(hen/ang)
Sumber: detikFinance.com