JAKARTA – Pelaku usaha minyak dan gas bumi merekomendasikan bentuk kelembagaan pengatur hulu minyak dan gas bumi berupa BUMN atau otoritas pertambangan Indonesia.
Saat ini, DPR sedang merevisi UU Migas 22/2001. Salah satu poin penting dalam pembahasan revisi regulasi itu terkait dengan kelembagaan pengatur hulu migas.
Sumber Busines Indonesia