Lembaga Hulu Migas : Pelaku Usaha Pilih BUMN Atau Otoritas Tambang

JAKARTA – Pelaku usaha minyak dan gas bumi merekomendasikan bentuk kelembagaan pengatur hulu minyak dan gas bumi berupa BUMN atau otoritas pertambangan Indonesia.
Saat ini, DPR sedang merevisi UU Migas 22/2001. Salah satu poin penting dalam pembahasan revisi regulasi itu terkait dengan kelembagaan pengatur hulu migas.
Screen Shot 2015-10-13 at 7.43.31 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.