JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan penggunaan lahan hutan dengan memberikan dispensasi perizinan penggunaan kawasan hutan akan mempercepat pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat lebih cepat.
“Kalau di kawasan hutan, biasanya kita memakai PP (peraturan pemerintah) nomor 10 dan nomor 24 yang memerlukan tukar pakai lahan. Kini, dengan pemangkasan izin, cukup dengan pinjam pakai, dan itu sangat membantu sehingga sekarang pembangunan bendungan dan jalan tol yang melewati hutan sudah berjalan,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Senin (12/10), di Jakarta.
Tukar pakai lahan yang dimaksud merupakan PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan.
Basuki menuturkan, deregulasi kebijakan yang termasuk di dalam paket ekonomi yang diluncurkan pemerintah akan mengatur hal tersebut. Mekanisme tukar guling lahan jika proyek mencakup kawasan hutan akan diganti dengan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Basuki mengatakan, kebijakan deregulasi yang dilakukan pemerintah tersebut sudah bisa diterapkan untuk proyek tahun ini. Menurut dia, pada beberapa proyek pembangunan waduk yang sebelumnya terkendala persoalan izin karena mengenai kawasan hutan bisa segera dikerjakan, seperti Waduk Rotiklot di Nusa Tenggara Timur dan Waduk Sindangheula di Banten. Kedua waduk itu merupakan bagian dari 13 waduk yang direncanakan akan mulai dikerjakan tahun ini. Dari 13 waduk, delapan waduk sudah mulai dibangun tahun ini.
“Untuk lima waduk sisanya akan segera ditandatangani kontraknya. Yang segera adalah Waduk Tapin di Kalimantan Selatan dan Waduk Segong di Riau. Sisanya segera menyusul,” ungkap Basuki. Ketiga lainnya adalah Waduk Rotiklot, Sindangheula, dan Bintang Bano di NTB.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, kebijakan deregulasi perizinan tersebut di satu sisi akan mempercepat pengerjaan proyek. Namun, dia mengingatkan agar mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan jelas.
“Prinsipnya, ketika perizinan tentang lahan dipermudah, peraturannya harus jelas, apalagi ini untuk puluhan tahun ke depan dengan pemerintahan mendatang yang berbeda. Apalagi jika proyek infrastrukturnya merupakan kerja sama pemerintah dan swasta,” kata Agus.
Menurut Agus, kerja sama dengan swasta dibutuhkan karena kebutuhan dana infrastruktur tidak bisa dipenuhi seluruhnya oleh pemerintah. Maka, mekanisme dan peraturan harus jelas karena selama ini menunjukkan bahwa persoalan perizinan lahan rawan disalahgunakan. (NAD)
Kompas 13102015 Hal. 19