JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan terus mematangkan Rancangan Peraturan OJK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perannya mendanai usaha rintisan di bidang teknologi. Selain kegiatan pengumpulan dan penyertaan modal, ada substansi penting lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoli Pardede kepada Kompas, Senin (12/10), di Jakarta. “Ada tiga bentuk badan hukum modal ventura, yaitu perseroan terbatas, koperasi, dan persekutuan komanditer. Kami memperkenalkan mereka membentuk kontrak investasi selama mengelola dan menyalurkan dana ventura pada usaha rintisan. Kewajiban mereka adalah menugaskan anggota sebagai mentor di dalam usaha rintisan,” ungkap Dumoli. Kewajiban ini berlaku selama 10 tahun. Perusahaan modal ventura dapat mengikat kesepakatan dengan usaha rintisan tentang penambahan waktu pembinaan.
Oleh sebab itu, perusahaan modal ventura harus memiliki kapasitas keahlian, terutama di bidang industri digital. Mereka diharapkan mempunyai jajaran anggota yang paham infrastruktur, manajemen pengelolaan modal, dan karakteristik bisnis teknologi informasi komunikasi.
Dumoli mengatakan, hal itu bertujuan agar memudahkan pengawasan kinerja modal ventura. “Kami juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang pentingnya insentif pajak, contohnya pajak final 5 persen seperti pembukaan saham ke publik. Insentif tersebut diberikan supaya menarik perusahaan modal ventura,” katanya.
Dumoli menambahkan, rancangan peraturan OJK tersebut ditargetkan selesai akhir Oktober 2015. Dengan begitu, implementasi bisa segera dilakukan.
Struktur rancangan peraturan berisi 13 bab, antara lain kegiatan usaha, perjanjuan kegiatan usaha, tingkat kesehatan, sumber pendanaan, dana ventura, laporan berkala, dan sanksi.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) Agus Wicaksono mengatakan, asosiasi telah berdiskusi bersama OJK mengenai rancangan peraturan itu. Menurut dia, hal yang dibutuhkan oleh perusahaan modal ventura sekarang adalah insentif pendanaan sebagai sumber modal perusahaan modal ventura.
Sesuai data OJK (Juni 2015), total aset perusahaan modal ventura Rp 8,909 triliun. Jumlah penyertaan saham adalah Rp 6,897 triliun.
Secara terpisah, Chief Executive Officer KIBAR Kreasi Indonesia (gerakan pemberdayaan talenta kreatif berbasis teknologi) Yansen Kamto berpendapat, hal terpenting dalam pengembangan usaha rintisan adalah pembangunan ekosistem industri. Sebagai contoh, kompetisi, gelar karya, validasi produk, dan pembinaan. Sistem pendanaan bukan semata-mata aspek yang dibutuhkan pelaku usaha.
“Sama seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebuah produk aplikasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sejumlah contoh startup mampu bertumbuh pesat karena memang solusi yang diciptakan sesuai dengan masalah warga,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, semua pemangku kepentingan diingatkan bahwa era pasar tunggal dan perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN harus meningkatkan kesejahteraan warga.
Perubahan daya saing komparatif Indonesia menjadi daya saing kompetitif wajib segera dilakukan. (MED/BEN)
Kompas 13102015 Hal. 19