JAKARTA-Pengusaha menilai Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M/IND/PER/9/2015 akan merusak pasar blok kaca domestik karena mempermudah impor barang berkualitas rendah dari China dengan harga lebih murah hampir 50%.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 12 Oktober 2014.