Jakarta – Penyelesaian Rancangan Undang-Undang BUMN menjadi undang-undang yang dikerjakan oleh Komisi VI DPR berpotensi tidak dapat dilakukan pada tahun ini.
Ketua Komisi VI Hafisz Thohir mengatakan RUU BUMN tersebut masih dibahas oleh panitia kerja sehingga belum diserahkan kepada rapat paripurna untuk ditetapkan. “Kemudian paripurna akan menyurati pemerintah dan pemerintah menugaskan kementerian terkait yang akan menjadi mitra Komisi VI untuk melakukan rapat kerja membahas RUU tersebut,” katanya, akhir pekan lalu.
Peraturan Terkait: UU No. 19/2003
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 12 Oktober 2015.