JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan PErtanahan Nasional mengeluarkan delapan pokok deregulasi investasi di bidang pertanahan yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III. Seluruh paket deregulasi itu memangkas waktu yang dibutuhkan investor untuk mengurus lahan investasi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 9 Oktober 2015.