Pemerintah Jamin Freeport : Peraturan Perpanjangan Kontrak Akan Direvisi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia di Papua dengan merevisi peraturan pemerintah soal pengajuan perpanjangan kontrak. Pemerintah diingatkan agar perpanjangan kontrak ini diatur undang-undang, bukan lewat peraturan pemerintah.

Nelayan bersusah payah melewati lumpur di Sungai Gisik Cemandi saat pulang melaut di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (8/10). Kurangnya kesadaran lingkungan warga yang tinggal di hulu menyebabkan lumpur menumpuk ke daerah hilir. Lumpur terlihat jelas saat air laut surut.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTANelayan bersusah payah melewati lumpur di Sungai Gisik Cemandi saat pulang melaut di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (8/10). Kurangnya kesadaran lingkungan warga yang tinggal di hulu menyebabkan lumpur menumpuk ke daerah hilir. Lumpur terlihat jelas saat air laut surut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, setelah berkonsultasi dengan Presiden, disepakati untuk menjaga kelangsungan investasi Freeport Indonesia dalam jangka panjang di Papua. Soal perpanjangan kontrak Freeport, pemerintah masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami bersama Freeport bersepakat menjaga keberlangsungan investasi jangka panjang senilai 18 miliar dollar AS. Investasi ini disiapkan dan dieksekusi berdasar payung kontrak yang berlaku sampai 2021,” kata Sudirman, Kamis (8/10), di Jakarta.
Sudirman menambahkan, ada masalah yang belum selesai terkait nasib perpanjangan kontrak Freeport Indonesia tersebut. Masalah itu adalah perubahan PP No 77/2014. Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP tersebut dan diharapkan secepatnya selesai tahun ini.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa masa pengajuan perpanjangan kontrak mineral dan batubara paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Pemerintah berniat mengubahnya menjadi paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

content

“Oleh karena itu, jika sudah selesai perubahan PP, Freeport akan mengajukan perpanjangan kontrak. Namun, sembari menunggu perubahan PP, mereka tetap bersepakat melanjutkan investasi,” kata Sudirman.
Sudirman menambahkan, ada empat prinsip yang harus dipegang pemerintah terkait perpanjangan kontrak ini, yaitu Freeport harus memberi keuntungan maksimal bagi Papua dan Indonesia, konten lokal harus optimal, pembangunan sumber daya manusia Papua, dan kewajiban Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga.
Alasan pemerintah menjamin perpanjangan operasi Freeport, menurut Sudirman, karena operasi tambang bawah tanah yang ada membutuhkan keahlian khusus. Dengan lokasi tambang 1.800 meter sampai 3.000 meter di bawah tanah dengan panjang terowongan sekitar 500 kilometer, tak bisa serta-merta siapa pun sanggup beroperasi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam masalah perpanjangan kontrak Freeport. Menurut dia, payung hukum masalah pengajuan izin perpanjangan kontrak harus diatur dalam undang-undang, bukan dalam PP. (APO)
Kompas 09102015 Hal. 17

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.