JAKAR TA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan stimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan, Rabu (7/10). Paket ini berisi enam kebijakan. Pertama, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor, ekonomi kreatif, serta usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Kedua, pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ketiga, relaksasi persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank. Keempat, merancang skema asuransi pertanian. Kelima, revitalisasi modal ventura. Keenam, penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat mengumumkan paket kebijakan baru OJK. Paket ini diumumkan bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi tahap III yang dikeluarkan pemerintah di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10) sore.
“Salah satu kebijakan itu, OJK bersama-sama lembaga lain mendorong pembentukan konsorsium industri pembiayaan, untuk memberikan pembiayaan di sektor industri kreatif, berorientasi ekspor, dan UMKMK yang mendapatkan program penjaminan dari perusahaan penjaminan yang tergabung dalamAsosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO). Potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini sebesar Rp 5-10 triliun,” papar Muliaman.
Ia menjelaskan, untuk mendorong pembentukan konsorsium industri pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), OJK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini merupakan sinergi industri keuangan non bank (IKNB), yang diharapkan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif, dan UMKMK.
Berdasarkan data Rencana Aksi Jangka Menengah Ekonomi Kreatif 2015-2019, ekonomi kreatif menyumbang sekitar 7,5% produk domestik bruto (PDB) nasional dan kontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 5,7%. Sedangkan kontribusi ekonomi kreatif dalam pertumbuhan penciptaan lapangan kerja baru sebesar 2%, atau sekitar 250 ribu lapangan kerja baru per tahun. Dengan adanya konsorsium industri pembiayaan, diharapkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional dan penciptaan lapangan kerja baru meningkat.
Untuk pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, OJK akan mengeluarkan kebijakan relaksasi atas beberapa prudential regulation lembaga tersebut. Ini antara lain mencakup empat hal. Pertama, OJK tidak akan mengatur batas modal minimum yang harus dimiliki LPEI, agar lebih leluasa dalam pelaksanaan tugas mendorong pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Namun demikian, OJK akan menambahkan aturan mengenai gearing ratio yang lebih sesuai dengan karakteristik sebagai lembaga pembiayaan ekspor.
Kedua,menambahkanpengaturanasset financing ratio. OJK akan mengatur batas minimum portofolio pembiayaan yangdilakukanolehLPEI dibandingkan dengan total aset yang dimiliki, dalam rangka mendorong kemampuan LPEI menjalankan visi misi untukmenunjang kebijakan pemerintah mendorong program ekspor nasional.
Ketiga, mendorong pembiayaan UMKM. OJK akan menambahkan aturan mengenai batasan minimum penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada UMKM, sehingga dapat mengoptimalkan peran LPEI dalam mendorong dan mengembangkan UMKM yang berorientasi ekspor.
Muliaman menjelaskan, kebijakan tersebut antara lain bertujuan mengoptimalkan peran LPEI dalam mendukung kebijakan pemerintah mendorong program ekspor nasional dan meningkatkan peran LPEI dalam mendorong pelaksanaan program financial inclusion.
Relaksasi Persyaratan Kegiatan Trust
Pada relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan bank, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) yang dapat melakukan aktivitas trust. Untuk bank umum dan KCBA, ada tiga relaksasi persyaratan. Pertama, pemenuhan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang sebelumnya disyaratkan minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut, diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut. Kedua, bila sebelumnya dipersyaratkan Tingkat Kesehatan (Risk Based Bank Rating) minimal Peringkat Komposit (PK) 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya, diubah menjadi minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir. Ketiga, persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13% diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.
Sedangkan untuk kantor cabang bank asing, OJK menghapus persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi yang akan melakukan kegiatan trust. Dengan relaksasi persyaratan tersebut, maka terdapat 20 bank umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust. Saat ini, bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI.
Muliaman menjelaskan, dengan relaksasi persyaratanmelakukan kegiatan usahatrust, diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas, termasukdari sektormigas yang selama inimenggunakantrustee luar negeri. Hal ini akan meningkatkan pasokan valas, sehingga dapat membantumendukung stabilitas nilai tukar rupiahdanmemperdalam pasar valas domestik. Selain itu, meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.
“Sebagai upaya mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing, terutama kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor, perlu ada kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki para pelaku ekonomi. Ini khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing,” paparnya.
Merancang Skema Asuransi Pertanian
OJK juga merancang skema asuransi pertanian, bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan perusahaan asuransi BUMN (konsorsium). Skema yang akan diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi, yang 20% premi dibayar petani dan 80% dibayar Pemerintah.
Muliaman menjelaskan, manfaat dari kebijakan ini adalah petani akan terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Pertanian ini rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, yangmenyebabkan gagal panen per tanian. “Dengan asuransi ini, menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian dan menstabilkan pendapatan petani. Potensi kredit bagi para petani dengan adanya skema ini sekitar Rp 6 triliun,” paparnya.
Pada tahap pertama, pemerintah sudah mengalokasikan dana premi Rp 150 miliar, yang bisa meng-cover kurang lebih 1 juta hektare lahan pertanian tahun 2015. Premi per hektare sebesar Rp 180 ribu (Rp 150 ribu dibayar pemerintah dan Rp 30 ribu dibayar petani), untuk pertanggungan sebesar Rp 6 juta (biaya tanam per hektare).
Revitalisasi Modal Ventura
Untuk merevitalisasi industri modal ventura, OJK memberlakukan dua kebijakan. Hal ini untuk memperbaiki peran industri dalam mendukung pendanaan UMKM, khususnya startup business yang bergerak di sektor ekonomi kreatif, yang belum maksimal.
Per tama, memperluas bentuk badan hukum dan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan modal ventura, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh PT dan koperasi. Dengan aturan baru, kegiatan ini menjadi dapat dilakukan juga oleh perseroan komanditer (PK) dan melalui pembentukan dana ventura dengan skema Kontrak Investasi Bersama, yang merupakan bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara PMV dan kustodian. Dana ventura merupakan sumber pendanaan bagi per usahaan modal ventura (PMV), yang berasal dari kumpulan dana investor (baik yang berasal dari pemerintah, badan usaha, badan hukum, maupun perorangan), yang dapat digunakan untuk pendanaan terhadap usaha produktif.
Kedua, perluasan kegiatan usaha. Kegiatan usaha PMV tidak terbatas pada kegiatan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi, tetapi dapat juga menyalurkan pendanaan kepada usaha produktif. Ini antara lain dengan melakukan pembelian atas surat utang yang diterbitkan oleh UMKM, termasuk oleh start up company di berbagai elemen. Selain itu, PMV dapat memberikan jasa konsultasi di bidangmanajemen, pemasaran, dan akuntansi dalam melakukan kegiatannya.
Investor Daily, Kamis 8 Oktober 2015, Hal. 1