Revisi UU KPK : Sikap Presiden Belum Berubah

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah belum menyampaikan sikap resmi terkait usulan sejumlah anggota DPR agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Namun, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan sinyal, Presiden Joko Widodo belum beranjak dari sikapnya pada Juni lalu yang menolak revisi UU KPK. “(Masih) Merujuk pada pernyataan sebelumnya. Setahu saya begitu. Belum ada (pernyataan baru dari Presiden),” kata Pratikno, Rabu (7/10), di Kompleks Istana Negara.
Juni lalu, Presiden menegaskan menolak revisi UU KPK. Hal itu disampaikan beberapa hari setelah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, 16 Juni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah akan merevisi UU KPK (Kompas, 17/6).
Salah satu dari 15 anggota Fraksi PDI-P di DPR yang mengusulkan revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, menuturkan, sebelum Presiden menyampaikan penolakan, Kemenkumham telah membuat draf revisi UU KPK berikut naskah akademiknya.

Ketentuan baru

Menurut Masinton, dalam draf revisi UU KPK yang dibuat pemerintah telah ada sejumlah ketentuan baru, seperti KPK akan dibubarkan 12 tahun setelah draf RUU itu resmi disahkan dan KPK hanya berwenang menangani kasus dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
DPR, lanjutnya, lalu membuat sejumlah penyesuaian terhadap draf revisi UU KPK buatan pemerintah itu. Hasil kerja DPR ini lalu dibagikan kepada anggota Baleg DPR, 6 Oktober lalu.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyatakan belum dapat berkomentar. “Nanti, ditunggu saja. Kami belum tahu perkembangannya,” ujarnya.
Masinton mengatakan, berkas usulan revisi UU KPK beredar di DPR sejak September. Persisnya saat Panitia Seleksi Pimpinan KPK mengumumkan delapan unsur calon pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden, 1 September. DPR ingin memakai pergantian pimpinan KPK pada Desember 2015 sebagai momentum merevisi UU KPK.
Ia menegaskan, peredaran usulan revisi UU KPK di fraksinya atas izin Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan, berkas usulan revisi UU KPK beredar di fraksinya sejak minggu lalu, lengkap dengan draf RUU-nya. “Saya tanda tangan, lalu mengusulkan dua poin. Pertama, mekanisme penyadapan harus diatur. Kedua, harus ada badan yang mengawasi kinerja KPK,” kata Tantowi, satu dari sembilan anggota Fraksi Golkar yang menandatangani usulan revisi UU KPK.

(WHY/AGE/B08/NTA).

Kompas 08102015 Hal. 1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.