JAKARTA – Pembukaan keran kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) tidak akan berdampak besar terhadap pertumbuhan industri properti Indonesia. WNA boleh membeli rumah susun mewah dengan harga di atas Rp 10 miliar.
“Tidak berpengaruh signifikan. Pasalnya hunian mewah di atas Rp 10 miliar ini unitnya terbatas. Hanya 1% dari seluruh total proper ti di Indonesia,” kata Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto, dalam Property Market Report 3Q, di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Ferry, batasan harga Rp10 miliar ke atas, kurang menarik bagi pengembang. Apalagi, masih ada pajak yang dibebankan terhadap hunian mewah, dengan nilai cukup besar.
“Wacana ini masih belum jelas. Kalaupun diterapkan, dampaknya cuma 1%. Apartemen di atas Rp 10 miliar, unitnya terbatas dan hanya di Jakarta,” kata dia.
Oleh karenanya, lanjut Ferry, saat ini banyak pengembang menerapkan berbagai strategi agar dapat menawarkan harga hunian lebih tinggi. Salah satu cara adalah menawarkan apartemen semi-furnished (sudah diisi sejumlah perabot) agar harganya lebih mahal.
Ferry juga menilai, kebijakan dan aturan hunian mewah ini belum jelas, terutama untuk pajak penjualan atas barang mewah (PpnBM) sebesar 20% dan Pph sebesar 5% . Kebijakan ini turut memperlambat penjualan properti. “Aturannya belum jelas. Kami minta kejelasan karena total pajak rumah mewah bisa mencapai 25%,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintahan Joko Widodo menyiapkan dua kebijakan di sektor properti untuk menggerakkan ekonomi, Per tama, menaikkan batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dan apartemen. Kedua, membolehkan warga asingmemiliki properti di dalam negeri.
Kebijakan pertama, hunian mewah dan apar temen yang dikenakan PPnBM adalah yang dijual dengan harga di atas Rp 10 miliar. Aturan ini menjadi kewenanganKementerianKeuangan. Pemerintah menargetkan peraturan menteri keuangan terkait hal itu selesai pada awal Oktober 2015. Aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015. Pemerintah mengatur bahwa properti yang dikenai PPnBM20% adalah apartemen dan rumah mewah.
Kepastian Hukum
Kebijakan kedua adalahmemperbolehkan warga asing memiliki properti di dalam negeri. Hanya saja, dibatasi pada apartemen dengan harga di atas Rp 10 miliar. Revisi yang dilakukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Hal tersebut memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia.
“Ini untukmeningkatkan daya saing dan industri di sektor properti yang diharapkan dapat memberikan spillover ef fectterhadap pertumbuhan sektor pengolahan dan konstruksi,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPNN Ferr y Mursyidan Baldan, diizinkannya kepemilikan properti asing di Indonesia ini untuk mengakomodasi warga asing di Indonesia untuk memiliki apar temen. Sesuai UndangUndang Pokok Agraria (UUPA), yang dibolehkan dimiliki oleh warga asing adalah apartemen. Sebaliknya, mereka tidak diperbolehkan memiliki perumahan rakyat.
Selama ini warga asing hanya boleh membeli properti dengan hak pakai. Lama waktu hak pakai rumah dan apartemen yang diberikan kepada warga asing, sesuai ketentuan yaitu 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. “Namun persyaratan untuk perpajangan itu mudah dan cepat, tidak bertele-tele,” kata dia.
Investor Daily, Rabu 7 Oktober 2015, Hal. 23