JAKARTA – BadanKoordinasi PenanamanModal (BKPM) menyatakan proses review (pengkajian ulang) bilateral investment treaty (BIT) atau perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M) akan selesai pada akhir November.
Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPMAzhar Lubis mengatakan, template P4M sebagai panduan negosiasi bagi negosiator dalam perundingan P4M dengan negara mitra juga sudah selesai. Template tersebut merupakan pernyataan sikap yang menjunjung kesetaraan antara kedua negara dalam perjanjian investasi sehingga perlakuan negara mitra terhadap semua investor sama.
“Reviewnya sudah hampir selesai, ada beberapa perbaikan seperti masa berlaku BIT tidak lagi melebihi 10 tahun dengan perpanjangan otomatis. Jadi, kalau dulu salah satu pihak tidak memberikan notifikasi ke pihak lain maka akan otomatis diperpanjang, sekarang kami tentukan 3 tahun, 5 tahun atau maksimal 10 tahun. Kalau diperpanjang harus menyampaikan notifikasi paling lambat satu tahun sebelum masa usang,” kata dia di Jakarta, Senin (5/10).
Perubahan kedua, adanya sunset clausa (grandfather clausa) yang menyatakan segala manfaat dalam BIT yang tidak didiskontinyu, masih berlaku untuk existing.
Sunset clausemerupakan asas pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama berlaku atas beberapa situasi atau konteks yang sedang berlangsung ketika aturan baru dibuat untuk semua situasi dan konteks di masa mendatang.
“Sunset clausa itu selama BIT tidak diterminasi, maka ketentuan itu masih berlaku untuk yang existing 3,5 selama 10 tahun. Jadi, dihitung dari waktu asal PMA, berarti masih bisa memanfaatkan katakan sampai 10 tahun,” kata dia.
Azhar mengatakan, negara yang saat ini tidakmenggunakan BIT pun tetap baik investasinya, seperti Brasil dan Afrika Selatan. Karena, sebetulnya menyangkut G to G, bukan B to B.
BKPM mencatat hingga saat ini Indonesia telah menjalin BIT atau perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M) dengan 67 negara. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 19BIT sudahtidaklanjutlagi(diterminasi).
“Selama ini memang sunset clause tidak ada di BIT. Dalam investasi, asas pengecualian itu hanya ada di Peraturan Presiden No. 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang PenanamanModal,” tambahnya.
Lagi pula, investor asing sudah dijamin secara hukum lewat Undang-UndangNo. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 6 UU No. 25/2007 disebutkan pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (yos)
Investor Daily, Rabu 7 Oktober 2015, Hal. 20