JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav) memastikan pesawat Aviastar MV 7503 yang terbang berdasarkan visual/pandangan ( flight visual rules/FVR) tak melanggar aturan. Direktur Operasi Airnav Wisnu Darjono mengatakan, pesawat jenis Twin Otter DHC6-300 terbang sesuai regulasi, yakni Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa penerbangan FVR tersebut legal, sesuai dengan regulasi, sehingga tidak ada sesuatu yang melanggar baik regulasi di Indonesia maupun internasional,” kata Wisnu saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10).
Wisnu menuturkan, penerbangan dengan mengandalkan pandangan tersebut tidak berbeda dengan penerbangan berdasarkan instrumen atau flight instrument rules dalam hal jaminan keselamatan. Hanya saja, cara terbang tersebut tidak boleh digabung atau dicampur aduk dalam satu penerbangan, harus memakai salah satunya saja.
“Dari keselamatan 100% sama, sama-sama selamatnya karena di luar negeri pun dipakai, seperti di Eropa dan Amerika, selama dipenuhi syarat-syaratnya tidak masalah,” kata dia.
Wisnu menjelaskan syaratsyarat penerbangan dengan FVR, yakni kecepatannya tidak boleh melebihi kecepatan cahaya, tidak boleh memasuki awan dan jarak pandangminimal lima mil atau sekitar delapan kilometer. “Selama syarat-syarat itu dipenuhi, aman,” ujar dia.
Korban Dievakuasi
Sementara itu, tim gabungan akhirnya menemukan seluruh korban pesawat baik penumpang maupun kru pesawat Aviastar yang terjatuh di Gunung Pajaja dan langsungmengevakuasi 10 jenazah tersebut ke posko.
“Seluruh jenazah sudah dievakuasi dari lokasi penemuan, kemudian dibawamenggunakan tandu ke Desa Gamaru, pos dua berjalan kaki, selanjutnya dibawa lagi pos satu di desa Ulu Salu di lapangan SPM Rante,” kataDirektur Ops LATBasarnas Brigjen TNI (Mar) Ivan Ahmad Rizki Titus saat dihubungi dari crisis center bandara kemarin.
Dia menjelaskan, empat helikopter yang membawa jasad korban tersebut rencananya akan transit di lapangan Kabupaten Sidrap untuk mengisi avtur atau bahan bakar heli tersebut. Selanjutnya, heli akan menuju bandara Lanud Sultan Hasanuddin Maros.
“Tim sudah membawa jenazah korban dengan kantung mayat untuk dikumpulkan di Desa Salu. Diperkirakan waktu pengantaran jenazah dari lokasi menuju bandara lama Lanud Hasanuddin sekitar dua jam ke depan,” kata dia.
Badan SAR Nasional telah menemukan Pesawat Aviastar nomor penerbangan MV 7503 rute Masamba-Makassar yang hilang kontak pada Jumat (2/10) lalu di Desa Ulu Salu, Dusun Gamaru, Kecamatan Enrekang, Sulawesi Selatan. Pesawat tersebut ditemukan oleh Tim Gabungan Darat dan berdasarkan informasi masyarakat. (tm/ant)
Investor Daily, Rabu 7 Oktober 2015, Hal. 6