JAKARTA-idEA mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bisnis e-commerce.
Executive Director idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) Ayu Indirawaty mengemukakan pengenaan itu seperti layaknya bisnis di capital market atau pengenaan PPN bagi bisnis periklanan yang berlaku secara online.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 7 Oktober 2015.