JAKARTA-Pemerintah dinilai belum melibatkan asosiasi di sektor pertambangan dalam merumuskan Peraturan Menteri ESDM sebagai turinan dari revisi keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 6 Oktober 2015.