REVISI PP MINERBA: Pelaku Usaha Belum Dilibatkan

JAKARTA-Pemerintah dinilai belum melibatkan asosiasi di sektor pertambangan dalam merumuskan Peraturan Menteri ESDM sebagai turinan dari revisi keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Screen Shot 2015-10-06 at 7.56.08 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 6 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.