JAKARTA – Maskapai niaga nasional meminta kontrak penyelenggaraan penerbangan perintis dapat dilakukan secara multiyears atau minimal tiga tahun.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carries Association (INACA) Tengku Burhanudin menilai kontrak satu tahun untuk penerbangan perintis selama ini kurang menguntungkan maskapai nasional.
Sumber Busines Indonesia