JAKARTA – Kementrian Perindustrian menerbitkan beleid baru terkait dengan pelaksanaan regulasi industri kendaraan bermotor yang akan berlaku pada maret tahun depan.
Seyogyanya, beleid tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih yang termuat dalam Permenperin No.34/2015 dan perubahannya Permenperin No.61/2015 berlaku pada akhir September tahun ini.
Sumber Busines Indonesia