Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menjual kerangka perusahaan yang telah melakukan merger dalam memenuhi ketentuan single prsence policy.
Ahmad Nasrullah, Direktur Pengawasan Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perusahaan asuransi diperbolehkan menjual perusahaan sister compay untuk memenuhi ketentuan single presence policy (SPP), tetapi tidak diperkenankan saat sudah melakukan merger.
Peraturan Terkait: UU No. 40/2014
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 5 Oktober 2015.