JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara, belum ditandatangani. Rancangan peraturan itu merupakan bagian paket kebijakan pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, rancangan PP tersebut sudah berada di Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Dia belum bisa memastikan kapan rancangan tersebut disahkan. Namun, perubahan keempat PP 23 itu diharapkan segera terbit.
“Dari kami sudah final, tinggal tunggu respon saja dari Menko. Kami maunya secepatnya (disahkan) karena ini salah satu bentuk kepastian investasi,” kata Bambang di Jakarta, Minggu (4/10).
Bambang menuturkan, ada dua poin perubahan yang diajukan, yakni mengenai pengajuan permohonan perpanjangan usaha dan ketentuan divestasi. Dalam rancangan PP itu disebutkan permohonan perpanjangan usaha paling cepat dapat diajukan 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Sedangkan dalam PP 23/2010, permohonan perpanjangan paling cepat dilakukan 2 tahun sebelumkontrak berakhir dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Sedangkan terkait divestasi, dalam rancangan hanya disebutkan perusahaan tambang modal asing wajibmelakukan divestasi. Ketentuan teknis mengenai divestasi itu diatur dalamPeraturan Menteri ESDM. Bambang menyebut ketentuan teknis ini terbit menunggu pengesahan perubahan keempat PP 23/2010. “Tunggu PP terbit dulu. Tetapi kami juga belum bisa tentukan kapan PP itu terbit,” ujarnya.
Secara terpisah, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Nico Kanter menyambut baik rencana pemerintah merevisi ketentuan waktu pengajuan perpanjangan usaha. Menurutnya, permohonan perpanjangan 10 tahun sebelumkontrak berakhir itu mampu memberi kepastian investasi dan menarik minat investor. “Kami sambut baik rencana pemerintah. Ini membuka peluang untuk investor yang investasinya besar,” ujarnya.
Vale Indonesia merupakan pemegang kontrak karya (KK) yang sudah menandatangani amendemen kontrak pada Oktober 2014 silam. Vale merupakan satu-satunya pemegang KK dari 34 KK yang sudah menandatangani amendemen kontrak. (rap)
Investor Daily, 5 Oktober 2015, Hal. 9