JAKARTA – Revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditargetkan selesai pada pekan lalu, masih menunggu pengesahan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan rancangan PP tersebut sudah ada di Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, dia belum bisa memastikan kapan regulasi baru tersebut terbit.
Sumber Busines Indonesia