OJK Siapkan Stimulus Baru : Dorong Pertanian dan Rintisan

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian nasional. Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong pembiayaan bagi usaha rintisan. Selain itu, juga bisa memberi kepastian usaha di sektor pertanian.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia semester I-2015 melambat yang diperkirakan baru membaik pada triwulan III-2015. Pada triwulan I, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,72 persen dan triwulan II sebesar 4,67 persen.
Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan kebijakan sebagai stimulus perekonomian untuk pembiayaan usaha rintisan dan sektor pertanian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, OJK akan segera mengatur partisipasi modal ventura untuk usaha rintisan. Selama ini usaha rintisan sering sulit mendapatkan pinjaman dari bank karena belum ada agunan dan rekam jejak calon debitor.
“Usaha rintisan bermunculan, tetapi pemiliknya sering kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank. Lembaga modal ventura diharapkan menjawab persoalan ini. Aturan main di sektor ini perlu dipertegas lagi supaya aman bagi semua pihak,” kata Muliaman dalam salah satu sesi Banking Journalist Academy, di Jakarta, akhir pekan lalu.
OJK akan mengatur modal ventura untuk sektor ekonomi, tetapi tak akan mengatur modal ventura untuk keperluan sosial. Lembaga modal ventura akan menyertakan modal untuk usaha rintisan sehingga usaha itu dikelola bersama. Tidak ada pinjaman dari modal ventura.
Laman Asosiasi Modal Ventura Indonesia menyebutkan, modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Muliaman memaparkan, setelah usaha rintisan berjalan dan memiliki prospek usaha yang baik, lembaga modal ventura akan mendorong usaha rintisan untuk berhubungan dengan bank. Dengan demikian, usaha rintisan itu bisa mendapatkan pinjaman. Selain membuka lapangan usaha baru, kebijakan seperti ini akan mendorong kredit bank.

Pertanian

Selain kebijakan untuk modal ventura, OJK juga segera mengeluarkan kebijakan dalam asuransi pertanian. Selama ini, sektor pertanian sulit mendapatkan pinjaman dari bank karena ada risiko gagal panen. Gagal panen sektor pertanian akan menjadi kredit macet bagi bank.
“Akan ada skema pembayaran premi yang tidak memberatkan petani karena pemerintah ikut berpartisipasi. Diharapkan dengan asuransi pertanian, bank bisa masuk ke sektor ini karena sudah ada pihak lain yang mengambil alih risiko yakni perusahaan asuransi,” kata Muliaman.
Untuk pertanian padi, dalam tahap uji coba, petani akan membayar premi 20 persen. Adapun 80 persen premi akan dibayar pemerintah. Premi yang akan dibayar petani kira-kira Rp 30.000 per hektar. Jika terjadi gagal panen, petani bisa mengklaim ke perusahaan asuransi.
Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Anggito Abimanyu menjelaskan, asuransi pertanian akan memperkecil risiko bagi bank yang memberikan kredit ke sektor pertanian. Selain masalah asuransi, bank juga perlu melihat tingkat bunga. Sebab, usaha di sektor pertanian memiliki karakter arus kas yang berbeda dengan usaha lain.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, kredit bank umum untuk sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan per Juli 2015 mencapai Rp 225,759 triliun. Pada Juli 2014, kredit untuk sektor tersebut Rp 196,758 triliun. Dengan demikian, dalam setahun tumbuh 14 persen.
Per Juli 2015, kredit macet untuk sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan Rp 4,648 triliun. Jumlah itu setara dengan 2 persen dari seluruh kredit yang disalurkan bank umum untuk sektor tersebut. (AHA/BEN)
Kompas 05102015 Hal. 19

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.