JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mengembalikan 139 dari 183 peraturan
daerah atau perda yang dievaluasi karena terindikasi menghambat investasi di daerah.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan penerapan paket kebijakan ekonomi yang digulirkan harus didukung oleh pemerintah daerah, baik di level provinsi, kota maupun kabupaten.
Sumber: Bisnis Indonesia. 02 Oktober 2015. hal:12