JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan divestasi sektor pertambangan mulai bergulir pada Oktober 2015. Divestasi tersebut wajib bagi perusahaan tambangmodal asing yang sudah berproduksi minimal 5 tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan ketentuan divestasi bakal tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM. Dalam peraturan itu yang masih disusun itu antara lain menyatakan divestasi dilakukan bagi perusahaan asing yang sudah produksi minimal lima tahun.
“Divestasi tetap Oktober ini yang sudah lima tahun setelahmasa produksi,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (30/9).
Bambang menuturkan, mekanisme divestasi diawali dengan penawaran yang diajukan oleh perusahaan tambang. Penawaran tersebut kemudian dievaluasi oleh Kementerian ESDM. Namun Bambang belumbisa menjelaskan metode valuasi (perhitungan nilai wajar saham) yang digunakan.
“Belum tahu metodenya. Yang jelas kami terima dulu penawarannya (dari perusahaan ) baru evaluasi, apakah sudah layak atau belum,” ujarnya.
Dia mengatakan, penawaran divestasi dilakukan secara berjenjang. Pertama, ditawarkan kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak berminat maka saham tersebut ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila kedua badan usaha tersebut pun tidak tertarik membeli saham tersebut maka ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional. Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan divestasi merupakan upaya entitas nasional bisa menjadi pemilik dan belajar menjadi pengusaha tambang. Bukan semata-mata kepemilikan saham atau deviden. “Tidak ada alasan bagi pemerintah menunda divestasi,” tegasnya.
Budi menuturkan tahun ini merupakan momen terbaik bagi pemerintah menggelar divestasi. Pasalnya harga komoditas tambang rendah. Hal ini berpengaruh pada saham yang bakal ditawarkan oleh pelaku pertambangan. “Apabila tahun depan, harga komoditi naik maka sahamnya akan lebih mahal,” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Kamis 1 Oktober 2015, Hal. 9