Jakarta – Sikap pemerintah dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan disampaikan ke publik setelah menerima Daftar InventarisasiĀ Masalah (DIM) dari DPR.
Sekretaris Kabiner Pramono Anung menyatakan hingga kini Istana masih menunggu draf revisi UU No. 30/2012 itu disampaikan secara formal oleh DPT. Pemerintah baru akan mengungkapkan secara resmi poin-poin usulannya setelah Daftar Isian Masalah (DIM) dikirimkan DPR.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 3 Februari 2016.