JAKARTA-Produsen baja hilir mendesak pemerintah menerapkan tarif bea masuk impor produk sebesar 25% sebagai bentuk harmonisasi penguatan industri hulu-hilir nasional.
Ketua Klaster Paku dan Kawat pada Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ario Setiantoro mengatakan jika bea masuk (BM) most favoured nations (MFN) rerata sebesar 15%, maka tarif yang lebih tinggi wajib diberikan untuk impor produk hilir.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 30 April 2015.