PALEMBANG-Gabungan serikat dan kelompok buruh di Sumatra Selatan menolak upah minimum provinsi senilai Rp1,97 juta yang telah disepakati Dewan Pengupahan dan menuntut upah minimum Rp3,47 juta.
Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel yang diajukan itu telah mempertimbangkan wacana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 31 Oktober 2014.