JAKARTA-Kementerian Perhubungan memastikan penerapan cost recovery ataupun fuel surcharge di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tidak termasuk dalam jenis, struktur dan golongan tarif seperti yang diatur dalam Permenhub No. 15/2014.
Deangan demikian, pemerintah tak adak mengintervensi mengingat penerapan cost recovery (CR) ataupun fuel surcharge merupakan biaya jasa terkait yang hanya membutuhkan kesepakatan dengan para asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 31 Oktober 2014.