JAKARTA-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai PT XL Axiata Tbk terindikasi melakukan penipuan terhadap masyarakat setelah operator itu mengklaim sebagai operator yang pertama di Indonesia dalam mengimplementasikan teknologi 4G-LTE.
Anggota Komite BRTI Ridwan Effendi mengatakan iklan penggelaran layanan telekomunikasi 4G-LTE (long-term evolution) yang mulai di publikasikan XL Axiata, Selama (28/10) mengandung unsur penipuan tehadap masyarakat, sebab izin yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini hanya izin uji coba yang terbatas baik secaea waktu maupun tempat.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 30 Oktober 2014.