JAKARTA – Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan, sebanyak 161 Standar Nasional Indonesia (SNI) telah diharmonisasi dengan regulasi teknis yang berlaku di Asean. Harmonisasi ini dilakukan dalam rangka menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015.
“Per 31 Agustus 2014, sebanyak 161 SNI dari empat sektor prioritas sudah diharmonisasi dalam Asean, terdiri atas 102 SNI untuk produk elektronik dan kelistrikan, 29 SNI produk berbahan kayu, 28 SNI produk berbahan karet, dan 2 SNI alat kesehatan,” kata Bambang di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bambangmenerangkan, harmonisasi ini diperlukan agar produk-produk nasional yang sudahmemenuhi standar SNI dapat lebih mudah melakukan penetrasi ke pasar Asean. “Kesiapan Indonesia menghadapi MEA 2015 dapat diukur melalui ketersediaan SNI, regulasi teknis, serta pengawasan pra dan paska pasar,” tutur dia.
Ketersediaan regulasi teknis yang berlaku di Asean, menurut dia, bakal mendorong usaha kecil menengah (UKM) untuk lebih mampu bersaing dan siap melaksanakan ketentuan tersebut. Sementara itu, melalui sistem pengawasan pra dan paska pasar secara efektif, terintegrasi, dan konsisten, pemberlakukan MEA akan berjalan dengan adil, transaparan dan menciptakan kepastian iklim usaha yang sehat bagi UKM nasional.
“Saya berharap, waktu 1 tahun ini bisa secara maksimal digunakan untukmeneropong permasalahan-permasalahan lainnya yangmungkin akan timbul dalam menghadapi pelaksana an MEA. Sebab, bicara MEA berarti mengurusi pasar Asean yang sekitar 45% populasinya ada di Indonesia. Seandainya, produk-produk kita itu bisa memenuhi pasar dalamnegeri saja, itu sudah sangat bagus,” kata Bambang.
Dalam menghadapi MEA 2015, Bambang menegaskan, pihaknya fokus mempersiapkan Indonesia terkait aspek standarisasi, regulasi teknis, dan penilaian kesesuaian (Standars and Techinal Regulation/ STRACAP) atas enam sektor prioritas. Keenam sektor prioritas tersebut adalah produk kesehatan terdiri atas komestik, farmasi, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, produk berbasis kayu, aelektronik, otomotif, produk berbahan karet, serta produk agro (prepared foodstuff).
Menurut Bambang, dua sektor diantaranya yakni produk kesehatan dan otomotif ditetapkan tidak melakukan proses harmonisasi standar terlebih dahulu sebelum MEA 2015. Kedua sektor tersebut akan melakukan harmonisasi regulasi teknis, inspeksi, dan persyaratan teknis.
Terkait sektor otomotif, ujar dia, forum Asean Product Working Group (APWG) sedang membahas 19 regulasi United Nation for Economic Commision for Europe (UNECE). Regulasi-regulasi tersebut disepakati untuk diharmonisasikan dalamAsean. Sedangkan, untuk produk berbasis agro, kata Bambang, working group terkait, belum menetapkan jumlah standar produk yang akan ditetapkan dalam prioritas pertama. (eme)
Investor Daily, Selasa 28 Oktober 2014, hal. 6