JAKARTA-Beberapa kalangan kembali meminta pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi universal.
Amandemen oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap menjadi satu-satunya jalan keluar karena uji materi tehadap UU tersebut telah ditolaj Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 27 Oktober 2014.