JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memastikan akan memproses beleid Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khusus untuk kebandarudaraan. Namun, beleid itu baru akan diselesaikan setelah menteri perhubungan yang baru sudah terpilih.”Beleid ini bentuknya keputusan menteri. Jadi, akan disahkan oleh menteri perhubungan. Kita tunggu dulu menteri baru yang dipilih Presiden Joko Widodo,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Perhubungan Umar Aris, di Jakarta, Rabu (22/10).Menurut Umar, beleid ini sangat penting karena mengatur soal badan usaha bandara dan pengaturan bandara. Apalagi saat ini Lion Group akan mengelola Bandara Halim Perdanakusuma. ”Beleid ini akan mengatur lebih teknis mengenai operasional kebandaraan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Lion Group melalui anak usahanya, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), memenangi gugatan kasasi untuk mengelola Bandara Halim Perdanakusuma di Mahkamah Agung. Selama ini belum ada pihak swasta yang mengelola bandara. Karena itu, harus diperjelas aturan main dan aturan pengelolaan.
Keinginan ATS mengelola bandara perlu pembahasan yang mendalam mengingat Bandara Halim Perdanakusuma merupakan aset PT Angkasa Pura (AP) II yang selama ini mengelola bandara itu. Aset yang dimiliki AP II adalah landasan apron, dan sebagainya.
Direktur Utama PT AP II Tri Sunoko mengatakan, akan menunggu keputusan dari pemerintah. ”AP II menyerahkan sepenuhnya keputusan pemerintah atas hak kelola dan operasi Bandara Halim. AP II sebagai BUMN hanya menjalankan perintah penugasan,” ujarnya.
Mengenai aset-aset yang telah diserahkan pemerintah kepada AP II, menurut Tri, akan disikapi sesuai aturan-aturan yang ada. ”Jika memang AP II tidak mendapat tugas mengelola Halim lagi, soal aset harus diselesaikan sesuai aturan korporasi dan keuangan negara,” kata Tri. (ARN)
Kompas 23102014 Hal. 17
Seperti diketahui, Lion Group melalui anak usahanya, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), memenangi gugatan kasasi untuk mengelola Bandara Halim Perdanakusuma di Mahkamah Agung. Selama ini belum ada pihak swasta yang mengelola bandara. Karena itu, harus diperjelas aturan main dan aturan pengelolaan.
Keinginan ATS mengelola bandara perlu pembahasan yang mendalam mengingat Bandara Halim Perdanakusuma merupakan aset PT Angkasa Pura (AP) II yang selama ini mengelola bandara itu. Aset yang dimiliki AP II adalah landasan apron, dan sebagainya.
Direktur Utama PT AP II Tri Sunoko mengatakan, akan menunggu keputusan dari pemerintah. ”AP II menyerahkan sepenuhnya keputusan pemerintah atas hak kelola dan operasi Bandara Halim. AP II sebagai BUMN hanya menjalankan perintah penugasan,” ujarnya.
Mengenai aset-aset yang telah diserahkan pemerintah kepada AP II, menurut Tri, akan disikapi sesuai aturan-aturan yang ada. ”Jika memang AP II tidak mendapat tugas mengelola Halim lagi, soal aset harus diselesaikan sesuai aturan korporasi dan keuangan negara,” kata Tri. (ARN)
Kompas 23102014 Hal. 17