JAMBI, KOMPAS — Sebanyak 158 izin usaha pertambangan atau IUP batubara di Provinsi Jambi dicabut dan 31 usaha tambang dihentikan sementara kegiatannya. Penyebab pencabutan antara lain perusahaan tidak membayar iuran tetap, tidak menyampaikan laporan produksi, merusak lingkungan, dan beroperasi tak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan.Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Salam Lubis, Sabtu (18/10), mengatakan, pencabutan 158 IUP perusahaan telah dimulai bertahap sejak Mei. Izin mencakup area lebih dari 400.000 hektar di Kabupaten Bungo, Merangin, Tebo, dan Sarolangun dari total 1,04 juta hektar lahan tambang di Jambi.
Pencabutan izin, menurut Salam, dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah melalui serangkaian penelusuran aktivitas tambang pada total 404 IUP di Jambi. ”Masih ada 50 izin usaha tambang lagi yang kemungkinan besar akan dicabut,” ujarnya.
Berdasarkan data bagian Penelitian dan Pengembangan KPK, sebagaimana diberitakan Kompas, 7 Mei 2014, dari 398 IUP di Jambi, 341 IUP diketahui kurang bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama 2011-2013. Kerugian negara sekitar Rp 13 miliar. Pemegang IUP bermasalah itu tersebar di Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Merangin, dan Bungo. Kegiatan sejumlah perusahaan pertambangan juga terindikasi tumpang tindih dengan hutan konservasi mencapai 6.300 hektar.
Kepala Bagian Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Daerah Jambi M Ardi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menegur perusahaan terkait jika ditemukan kelalaian dalam kegiatan operasional. Jika perusahaan mengabaikan teguran, pihaknya menyampaikan rekomendasi penghentian usaha itu kepada Dinas ESDM. (ITA)
Kompas 20102014 Hal. 21
Pencabutan izin, menurut Salam, dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah melalui serangkaian penelusuran aktivitas tambang pada total 404 IUP di Jambi. ”Masih ada 50 izin usaha tambang lagi yang kemungkinan besar akan dicabut,” ujarnya.
Berdasarkan data bagian Penelitian dan Pengembangan KPK, sebagaimana diberitakan Kompas, 7 Mei 2014, dari 398 IUP di Jambi, 341 IUP diketahui kurang bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama 2011-2013. Kerugian negara sekitar Rp 13 miliar. Pemegang IUP bermasalah itu tersebar di Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Merangin, dan Bungo. Kegiatan sejumlah perusahaan pertambangan juga terindikasi tumpang tindih dengan hutan konservasi mencapai 6.300 hektar.
Kepala Bagian Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Daerah Jambi M Ardi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menegur perusahaan terkait jika ditemukan kelalaian dalam kegiatan operasional. Jika perusahaan mengabaikan teguran, pihaknya menyampaikan rekomendasi penghentian usaha itu kepada Dinas ESDM. (ITA)
Kompas 20102014 Hal. 21