JAKARTA—PT Vale Indonesia Tbk akan menjadi perusahaan tambang pertama dan satu-satunya yang merampungkan renegosiasi kontrak karya sepanjang pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan draf amandemen kontrak telah selesai dibahas. Kedua belah pihak sudah menyepakati isi draf itu dan siap menandatanganinya pada Jumat (17/10). Pak Menko [Chairul Tanjung] sebagai menteri ESDM ad interim yang akan mewakili pemerintah,” katanya, Kamis (16/10).
Melalui penandatanganan amandemen tersebut, Sukhyar menuturkan renegosiasi kontrak karya milik perusahaan tambang nikel itu sudah selesai 100%.
Pemerintahan mendatang, ungkapnya, tinggal memantau kelanjutan dari beberapa poin renegosiasi itu misalnya kewajiban divestasi saham, pembayaran royalti dan pelepasan sebagian areal konsesi sesuai dengan isi amandemen itu.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksternal Relation dan Corporate Affairs Vale
Basrie Kamba tidak menampik rencana penandatanganan amandemen itu.
Dia mengatakan pihaknya sudah lama melakukan negosiasi amandemen kontrak karya dengan pemerintah. “Mudah-mudahan saja, mohon doanya rekan-rekan,” katanya.
Basrie menyebutkan pembahasan amandemen kontrak karya (KK) yang dilakukan selama ini tidak menyimpang dari enam poin renegosiasi yang tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sudah ditandatangani bersama.
WAJIB DIVESTASI
Sebagai catatan, MoU amandemen KK yang ditandatangani bersama berisi antara lain kewajiban divestasi saham sebesar 40%. Saat ini, perusahaan itu sudah melantai di bursa Indonesia dan 20% sahamnya sudah dimiliki publik sehingga Vale hanya wajib mendivestasi lagi 20% sahamnya. Vale juga wajib melakukan pengolahan dan pemurnian bijih nikel di dalam negeri.
Berkaitan dengan itu, Vale menyatakan kesediaannya membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian yang akan mengubah bijih nikel menjadi nikel matte.
Selanjutnya, perusahaan itu juga bersedia membayar tarif royalti nikel
matte sebesar 2% dan akan naik menjadi 3% jika harga komoditas nikel menyentuh level US$21.000 per ton. Sebelumnya, tarif royalti yang wajib dibayar perusahaan itu hanya sebesar 0,9% saja.
Terakhir, Vale bersedia menciutkan lahan konsesinya dari 190.000 ha menjadi 75.000 ha saja. Lahan tersebut tersebar di tiga Provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Sukhyar menilai amandemen Vale ini akan menjadi acuan bagi penyusunan draf amandemen perusahaan pertambangan lainnya.
Sumber: Bisnis Indonesia. 17 Oktober 2014. hal: 6