JAKARTA-Pemerintah masih berkonsolidasi dengan para pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan II, serta maskapai penerbangan mengenai penyatuan pembayaran tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PJP2U di dalam tiket pesawat.
Pasalnya, meski rehulator penerbangan telah mengeluarkan instruksi penyatian pembayaran passanger service charge (PSC) ke dalam tiket, maskapai Garuda Indonesia tetap melakukan pemisahan sehingga penumpang udara kembali melakukan pembayaran pungutan tersebut di bandara.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 15 Oktober 2014.