JAKARTA – Pemerintah memastikan mencabut biaya tambahan atau tarif surcharge untuk maskapai penerbangan, menyusul telah diputuskannya kenaikan tarif batas pesawat sebesar 10% melalui Keputusan Menteri (KM) No 51/2014 yang diteken Menteri Perhubungan per 1 Oktober 2014. Karena itu, pemerintah juga tengah gencar menyosialisasikan pemberlakukan aturan baru ini.
“Sudah dikeluarkan KM 51/2014 yang menetapkan kenaikan tarif batas atas sebesar 10%, sehingga secara otomatis surcharge dicabut kembali,” ungkap dia Plt Direktur Angkutan Udara Ke menterian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murdjatmojo saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (14/10).
Tarif surcharge merupakan biaya tam bahan yang ditetapkan pemerintah akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Adapun besaran surcharge di tetapkan sebesar Rp 60.000 per jam untuk pesawat jet dan Rp 50.000 untuk pesawat turbo propeller, serta pajak penghasilan dan juga pajak lainnya.
Pemberlakuan surcharge tersebut menyusul pengesahan Peraturan Men teri Perhubungan (PM) No 2/2014 me ngenai Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 26 Februari 2014. Adapun surcharge ini diluar dari harga dasar tiket (base fare). Kebijakan pemerintah menambah surcharge diatur dalamKepmenPerhubunganNo 26/2010. Namun, kebijakan ini bersifat sementara bila harga avtur dan pelemahan rupiah sudah berkurang.
Djoko menegaskan, penghapusan surcharge tidak akan berpengaruh ter hadap biaya operasional maskapai. Hal itu karena tarif batas atas sudah dinaik kan sesuai dengan perhitungan dan kebutuhan operasional maskapai.
Saat ini, sambung dia, pemerintah me lakukan sosialisasi ke seluruh maskapai penerbangan nasional mengenai revisi tarif batas atas tersebut untuk kemudian diterapkan olehmasing-masingmaskapai. “Sudah kami sosialisasikan ke maskapai, agar mereka bisa mempersiapkan diri da lam penerapannya, karena ada berbagai hal teknis seperti pengaturan harga tiket dan penjualan yang harus dirumuskan kembali. Untuk waktu penerapannya itu, tergantung kesiapanmereka,” ujar Djoko.
Djoko juga mengatakan, kendati mas kapai mengajukan kenaikan tarif batas atas hingga 25%, pemerintahmemutuskan dinaikkan hanya sebesar 10%. Namun, ke naikan tarif batas ini bisa saja dilakukan kembali, karena penaikan ini dilakukan secara bertahap.
“Kami tidak serta-mertamengakomodasi keinginan maskapai naik 25%. Bertahap, sesuai dengan kondisi harga avtur dan kurs yangmasing-masingdijadikanpatokan perhitungan, yakni harga avtur sebesar Rp 13.000 per liter, dan nilai kurs Rupiah Rp 12.000 per dollar AS. Ini akan kita pantau terus pergerakannya,” kata Djoko.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Santoso EddyWibowomengatakan, kenaikan tarif batas tersebut disebabkan kondisi mas kapai berada dalam kondisi sulit akibat depresiasi kurs rupiah terhadap dolar dan harga avtur.
Dia mengakui, pengambilan keputusan untukmerevisi tarif batas atas maskapai tersebut dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin. Ini dilakukan agar maskapai tidak bangkrut dan masyarakat juga tidak terbebani dengan adanya kenaikan tersebut.
Santoso menjelaskan, berdasarkan instruksi dari Menteri Perhubungan EE Mangindaan, jika kenaikan berada di atas 10%, maka dilakukan secara bertahap untuk menjaga pengguna jasa penerbangan, dan hal ini agara maskapai tidak kehilangan penumpang. (lrd)
Investor Daily, Rabu 15 Oktober 2014, hal. 6