Tarif Batas Atas Pesawat Naik 10%: Pemerintah Cabut Biaya Surcharge Pesawat

JAKARTA – Pemerintah memastikan men­cabut biaya tambahan atau tarif surcharge untuk maskapai penerbangan, me­nyusul telah diputuskannya kenaikan tarif batas pesawat sebesar 10% melalui Ke­putusan Menteri (KM) No 51/2014 yang diteken Menteri Perhubungan per 1 Oktober 2014. Karena itu, pemerintah ju­ga tengah gencar menyosialisasikan pemberlakukan aturan baru ini.
“Sudah dikeluarkan KM 51/2014 yang menetapkan kenaikan tarif batas atas sebesar 10%, sehingga secara oto­ma­tis surcharge dicabut kembali,” ung­kap dia Plt Direktur Angkutan Udara Ke­ menterian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murdjatmojo saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (14/10).
Tarif surcharge merupakan biaya tam­ bahan yang ditetapkan pemerintah akibat pe­lemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Adapun besaran surcharge di­ tetapkan sebesar Rp 60.000 per jam untuk pe­sawat jet dan Rp 50.000 untuk pesawat turbo propeller, serta pajak penghasilan dan juga pajak lainnya.
Pemberlakuan surcharge tersebut me­­nyusul pengesahan Peraturan Men­ teri Perhubungan (PM) No 2/2014 me­ nge­nai Besaran Biaya Tambahan Tarif Pe­numpang Pelayanan Kelas Ekonomi Ang­kutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Ne­geri yang berlaku sejak 26 Februari 2014. Adapun surcharge ini diluar dari har­ga dasar tiket (base fare). Kebijakan pe­merintah menambah surcharge diatur da­lamKepmenPerhubunganNo 26/2010. Na­mun, kebijakan ini bersifat sementara bila harga avtur dan pelemahan rupiah su­dah berkurang.
Djoko menegaskan, penghapusan surcharge tidak akan berpengaruh ter­ hadap biaya operasional maskapai. Hal itu karena tarif batas atas sudah di­naik­ kan sesuai dengan perhitungan dan kebutuhan operasional maskapai.
Saat ini, sambung dia, pemerintah me­ la­kukan sosialisasi ke seluruh maskapai pe­nerbangan nasional mengenai revisi tarif batas atas tersebut untuk kemudian di­terapkan olehmasing-masingmaskapai. “Sudah kami sosialisasikan ke maskapai, agar mereka bisa mempersiapkan diri da­ lam penerapannya, karena ada berbagai hal teknis seperti pengaturan harga tiket dan penjualan yang harus dirumuskan kem­bali. Untuk waktu penerapannya itu, tergantung kesiapanmereka,” ujar Djoko.
Djoko juga mengatakan, kendati mas­ kapai mengajukan kenaikan tarif batas atas hingga 25%, pemerintahmemutuskan di­naikkan hanya sebesar 10%. Namun, ke­ naikan tarif batas ini bisa saja dilakukan kembali, karena penaikan ini dilakukan se­cara bertahap.
“Kami tidak serta-mertameng­ako­mo­dasi keinginan maskapai naik 25%. Ber­tahap, sesuai dengan kondisi harga avtur dan kurs yangmasing-masingdijadikanpa­tokan perhitungan, yakni harga avtur sebesar Rp 13.000 per liter, dan nilai kurs Ru­piah Rp 12.000 per dollar AS. Ini akan kita pantau terus pergerakannya,” kata Djoko.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Santoso EddyWibowomengatakan, kenaikan ta­rif batas tersebut disebabkan kondisi mas­ kapai berada dalam kondisi sulit akibat de­presiasi kurs rupiah terhadap dolar dan harga avtur.
Dia mengakui, pengambilan keputusan untukmerevisi tarif batas atas maskapai tersebut dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin. Ini dilakukan agar maskapai tidak bang­krut dan masyarakat juga tidak terbebani dengan adanya kenaikan tersebut.
Santoso menjelaskan, berdasarkan instruksi dari Menteri Per­hubungan EE Mangindaan, jika kenaikan berada di atas 10%, maka dilakukan secara bertahap untuk menjaga pengguna jasa penerbangan, dan hal ini agara maskapai tidak kehilangan penumpang. (lrd)
Investor Daily, Rabu 15 Oktober 2014, hal. 6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.