PALEMBANG, KOMPAS — Sekitar 106 izin usaha pertambangan di Sumatera Selatan dihentikan pada tahun ini. Hal itu merupakan dampak dari semakin ketatnya pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi di bidang tambang mineral dan batubara.Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Izromaita di Palembang, Selasa (14/10), mengatakan, semua izin usaha pertambangan (IUP) yang dihentikan merupakan tambang batubara. Dari 106 IUP yang dihentikan itu, sekitar 60 persen di antaranya izin yang sudah habis masa berlakunya tetapi tak diperpanjang.
Sekitar 20 persen di antaranya dikembalikan, sedangkan 20 persen atau sekitar 20 IUP sisanya dicabut dengan surat keputusan bupati dan wali kota setempat. Sebagian besar IUP yang dicabut berada Kabupaten di Musi Banyuasin. IUP yang dicabut mayoritas adalah IUP yang tak produktif atau prospeknya buruk.
Izromaita menyebutkan, jumlah penghentian IUP mulai terjadi sejak April atau sejak KPK memperketat pengawasan di bidang tambang. ”Ini jumlah yang terbanyak selama ini. Sebelumnya sangat jarang IUP dicabut atau dikembalikan. Biasanya hanya dilakukan pembinaan-pembinaan,” ujarnya di sela-sela Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan KPK di kantor Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dampak besarMenurut Izromaita, semakin ketatnya pengawasan KPK di bidang tambang memberi dampak sangat besar. Para pelaku usaha dan pemerintah daerah memilih menghentikan atau mengembalikan IUP daripada tidak mampu memenuhi kewajiban, seperti pajak dan royalti kepada pemerintah.
Selain itu, surat teguran juga telah dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sebelumnya, guna menindaklanjuti temuan KPK, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera menerbitkan surat edaran kepada setiap bupati dan wali kota yang mempunyai tambang bermasalah. Masalah tersebut
di antaranya penyelewengan pembayaran pajak yang merugikan keuangan daerah dan negara.
”Kami juga menemukan perusahaan tambang yang menambang di sini, tetapi membayar pajak di provinsi lain. Kami telah mengirim surat teguran,” kata Alex.
Berdasarkan data dari KPK untuk seluruh Indonesia, sekitar 1,37 juta hektar IUP diberikan di kawasan hutan konservasi, yang sama sekali terlarang untuk kegiatan pertambangan. Di hutan lindung juga terdapat IUP seluas sekitar 4,9 juta hektar, padahal hutan lindung terlarang untuk kegiatan tambang terbuka.
Merugikan negaraDirektur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto mengatakan, pelanggaran bidang pertambangan berpotensi merugikan negara. Royalti yang tak dibayarkan, misalnya, terdapat potensi kerugian negara 65,8 juta dollar AS per tahun.
Banyak kegiatan tambang juga dinilai merugikan masyarakat setempat, dari sisi hilangnya akses warga memanfaatkan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan akibat penambangan.
Dari kajian evaluasi lingkungan hidup KPK pada kegiatan tambang di sembilan kabupaten dan kota, nilai kurang atau kerugian akibat tambang pada lingkungan terhitung Rp 4.869,4 triliun. Kajian ini dilakukan di Bangka Barat, Bangka Timur, Bogor, Konawe Utara, Morowali, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Hanya kegiatan tambang di Bogor yang memberi nilai tambah secara lingkungan.
Menurut Roni, KPK juga tengah menyelidiki kasus tambang dengan satu perusahaan yang memperoleh 50 IUP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan satu perusahaan tambang yang mempunyai 54 IUP di provinsi yang tidak disebutkan namanya. Diduga terdapat keganjilan kasus pemberian IUP-IUP itu. (IRE)
Kompas 15102014 Hal. 23
Sekitar 20 persen di antaranya dikembalikan, sedangkan 20 persen atau sekitar 20 IUP sisanya dicabut dengan surat keputusan bupati dan wali kota setempat. Sebagian besar IUP yang dicabut berada Kabupaten di Musi Banyuasin. IUP yang dicabut mayoritas adalah IUP yang tak produktif atau prospeknya buruk.
Izromaita menyebutkan, jumlah penghentian IUP mulai terjadi sejak April atau sejak KPK memperketat pengawasan di bidang tambang. ”Ini jumlah yang terbanyak selama ini. Sebelumnya sangat jarang IUP dicabut atau dikembalikan. Biasanya hanya dilakukan pembinaan-pembinaan,” ujarnya di sela-sela Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan KPK di kantor Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dampak besarMenurut Izromaita, semakin ketatnya pengawasan KPK di bidang tambang memberi dampak sangat besar. Para pelaku usaha dan pemerintah daerah memilih menghentikan atau mengembalikan IUP daripada tidak mampu memenuhi kewajiban, seperti pajak dan royalti kepada pemerintah.
Selain itu, surat teguran juga telah dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sebelumnya, guna menindaklanjuti temuan KPK, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera menerbitkan surat edaran kepada setiap bupati dan wali kota yang mempunyai tambang bermasalah. Masalah tersebut
di antaranya penyelewengan pembayaran pajak yang merugikan keuangan daerah dan negara.
”Kami juga menemukan perusahaan tambang yang menambang di sini, tetapi membayar pajak di provinsi lain. Kami telah mengirim surat teguran,” kata Alex.
Berdasarkan data dari KPK untuk seluruh Indonesia, sekitar 1,37 juta hektar IUP diberikan di kawasan hutan konservasi, yang sama sekali terlarang untuk kegiatan pertambangan. Di hutan lindung juga terdapat IUP seluas sekitar 4,9 juta hektar, padahal hutan lindung terlarang untuk kegiatan tambang terbuka.
Merugikan negaraDirektur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto mengatakan, pelanggaran bidang pertambangan berpotensi merugikan negara. Royalti yang tak dibayarkan, misalnya, terdapat potensi kerugian negara 65,8 juta dollar AS per tahun.
Banyak kegiatan tambang juga dinilai merugikan masyarakat setempat, dari sisi hilangnya akses warga memanfaatkan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan akibat penambangan.
Dari kajian evaluasi lingkungan hidup KPK pada kegiatan tambang di sembilan kabupaten dan kota, nilai kurang atau kerugian akibat tambang pada lingkungan terhitung Rp 4.869,4 triliun. Kajian ini dilakukan di Bangka Barat, Bangka Timur, Bogor, Konawe Utara, Morowali, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Hanya kegiatan tambang di Bogor yang memberi nilai tambah secara lingkungan.
Menurut Roni, KPK juga tengah menyelidiki kasus tambang dengan satu perusahaan yang memperoleh 50 IUP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan satu perusahaan tambang yang mempunyai 54 IUP di provinsi yang tidak disebutkan namanya. Diduga terdapat keganjilan kasus pemberian IUP-IUP itu. (IRE)
Kompas 15102014 Hal. 23