JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tidak mengubah semangat regulasi tersebut. Sebaliknya, revisi tersebut justru untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pengecualian.

Permendag Nomor 56 Tahun 2014 sebagai revisi Permendag No 70/2013 mengatur secara rinci kriteria pengecualian. Pada revisi Permendag tersebut, Mendag mengizinkan toko modern yang berbentuk stand alone brand dan atau gerai/toko khusus menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 persen jika, pertama, barang dagangannya memerlukan keseragaman produksi dan bersumber dari satu kesatuan jaringan pemasaran global.
Kedua, barang dagangan memiliki merek sendiri yang sudah terkenal di dunia atau produk premium dan belum memiliki basis produksi di Indonesia. Ketiga, barang dagangan berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya yang tinggal di Indonesia.
Harus melapor ke MendagDalam revisi tersebut juga disebutkan, toko modern yang mendapatkan pengecualian itu harus meningkatkan penjualan barang serupa yang diproduksi di Indonesia.
”Mereka harus melaporkan langkah tersebut kepada Mendag melalui kami,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina.
Sebelumnya, aliansi sembilan asosiasi mengeluhkan revisi Permendag No 70/2013 dengan alasan revisi itu menjauhkan semangat kemandirian industri dan penciptaan sebanyak mungkin di dalam negeri.
Namun, pendapat berbeda disampaikan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa. Ia menilai, penetapan Permendag No 56/2014 tentang pengubahan atas Permendag No 70/2013 sudah tepat. Alasannya, pada peraturan yang baru, pusat perbelanjaan diposisikan secara tepat, yakni sebagai pihak yang menyewakan tempat, tetapi tidak menyediakan barang sekaligus.
”Jika seorang pemilik pusat perbelanjaan kemudian memiliki satu toko yang memang dikelola sendiri, otomatis dia terkena Permendag tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Handaka menolak jika pusat perbelanjaan dianggap lebih mengutamakan produk atau merek asing. Tidak ada pembedaan perlakuan antara produk dalam negeri dan produk luar negeri. Ia akan menegur anggota APPBI yang melakukan hal seperti itu.(CAS/A12)
Kompas 15102014 Hal. 18