JAKARTA-Pemeritah akhirnya menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan PT Jasa Marga Tbk. menyerahkan pengelolaan tol Jakarta Outer Ring Road ruas Selatan kepada PT Marga Nurindo Bhakti setelah 13 tahun dikelola BUMN jalan tol itu.
Surat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 515/ KPTS/M/2014 tertanggal 5 September 2014. Isi beleid tersebut memerintahkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyerahkan hal pengusahaan JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 14 Oktober 2014.