JAKARTA—Penetapan tarif baru ruas tol Jakarta-Cikampek dipersoalkan karena tidak dibarengi pengumuman secara transparan hasil penilaian standar pelayanan minimum.
Padahal, standar pelayanan minimum (SPM) merupakan indikator penting dalam menentukan bisa atau tidaknya suatu ruas tol mengalami penyesuaian tarif. Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum akan mengeksekusi penaikan tarif berdasarkan performa SPM dari badan usaha jalan tol (BUJT) atau operator.
Sumber: Bisnis Indonesia. 10 Oktober 2014. hal: 1