JAKARTA-Janju perusahaan eksplorasi minyak dan gas PT Sumatera Persada Energi untuk membayar utang-utangnya dalam tempo 10 tahun ditolak kreditur.
Perusahaan yang berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu berupaya meyakinkan kreditur bahwa mereka mampu membayar seluruh tagihannya Rp667,38 miliar.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 10 Oktober 2014.