JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengeluarkan regulasi baru soal interkoneksi dan penetapan tarif menyusul rencana penataan spektrum frekuensi 1.800 MHz menjadi teknologi netral.
Menurut lembaga itu, rencana regulasi ini diperlukan mengingat para pemegang spektrum harus terintegrasi satu sama lain melalui interkoneksi bila melakukan konversi frekuensi ke teknologu netral.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 8 Oktober 2014.