JAKARTA-Pemerintah diminta menyesuaikan sistem keamanan kargo atau cargo security declaration dengan standar International Civil Aviation Organization yang menerapkan sistem elekronik alias online real time.
Cargo security declaration (CSD) merupakan pengumuman atas kondisi keamanan suatu kargo yang dikeluarkan oleh bandara keberangkatan dan ditujukan bagi bandara tujuan. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi perihal jenis barang, pengirim, penerima dan instansi pemeriksa.
Peraturan Terkait: UU No. 1/2009
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 7 Oktober 2014.