JAKARTA-Rencana pemerintah dan PT Pelabuhan Indonesia II meleburkan seluruh BUMN operator pelabuhan untuk memuluskan implementasi tol laut dinilai pebisnis justru salah kaprah karena bertentangan dengan undang-undang.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menilai rencana pemerintah meleburkan seluruh operator pelabuhan ke dalam satu induk usaha (holding keliru kerena sejak disahkannya UU No. 17/2008 tentang pelayaran, PT Pelindo hanya berfungsi sebagai operator pelabuhan dan tidak lagi sebagai regulator.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 6 Oktober 2014.